RANGKUMAN
PKN
Bab
1 Perumusan dan Penetapan Pancasila
sebagai
Dasar Negara
Perumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pembentukan
BPUPKI
Penderitaan
akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia, yaitu
sebagai berikut.
a.
Pelaksanaan kerja paksa. Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia dikirim
hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan
berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan
hilang pada saat kejadian itu berlangsung.
b.
Pengambilan paksa. Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan, pakaian dan
berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluargakeluarga di
Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi.
c.
Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan secara
paksa oleh tentara Jepang. Selain itu, banyak menahan dan memperlakukan warga
sipil di kamp-kamp tahanan dalam kondisi sangat buruk (Ruswandi Hermawan dan
Sukanda Permana, 2009 :61 dengan pengubahan).
Jepang
mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang,
Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang semula disangka baik
oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti
”Jepang Pelindung Asia, Jepang.Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk
menarik simpati bangsa kita. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang tidak
berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia. Kemenangan
Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak Sekutu
(Inggris,
Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balasan. Satu persatu daerah yang
dikuasai Jepang, kembali ke tangan Sekutu. Melihat hal itu, pada peringatan Pembangunan
Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu
Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia/BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Janji
Jepang membentuk BPUPKI direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan
dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh
Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas
tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari
Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil
ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. BPUPKI mengadakan
siding sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang
resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas
tentang dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 Juli
1945 dengan membahas rancangan Undang- Undang Dasar. Pada pelaksanaan sidang
tidak resmi hanya dihadiri oleh tiga puluh delapan (38) orang kegiatan
ini
berlangsung di masa reses antara sidang pertama dan sidang kedua, tujuannya
untuk membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
yang
dipimpin oleh anggota BPUPKI Ir. Soekarno. Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung
”Chuo Sangi In”, dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan
Gedung
Pancasila . Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras
kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia. Hal itu, menimbulkan kesengsaraan dan
penderitaan bagi rakyat. Namun, penderitaan tersebut tidak menyurutkan semangat
pejuang kita untuk meraih kemerdekaan. Berbagai upaya dilakukan bangsa
Indonesia dengan menyusun barisan dan bersatu padu mewujudkan kemerdekaan yang
dicita-citakan.
Perumusan
Dasar Negara
Dasar
negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan,
tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri dengan kokoh. Oleh karena itu,
dasar negara sebagai pondasi harus disusun sekuat mungkin sebelum suatu negara
berdiri. Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI
secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, saat mengusulkan
rancangan dasar negara Indonesia mengatakan bahwa :
”...rakyat
Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada
peradaban
kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan
timur.”
”...
kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri
haram.
Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita
beribu-ribu
tahun umurnya. (Risalah Sidang, halaman 12)
Muhammad
Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara
Indonesia
merdeka, yaitu sebagai berikut.
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Sosial
Setelah
selesai berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan konsep mengenai dasar negara
Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang, konsep yang disampaikan
berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asasdan dasar Indonesia merdeka secara
tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai berikut.
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan persatuan Indonesia
3.
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya,
pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar
negara.Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut.
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir dan batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan rakyat
Soepomo
juga menekankan bahwa Negara Indonesia merdeka bukanlah negara yang
mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak
mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi
yang paling kuat). Akan tetapi mengatasi segala golongan dan segala paham
perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat. Ir. Soekarno pada
tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka.
Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung.
Philosophische Grondslag atau Weltanschauungadalah fundamen, filsafat,
pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan Indonesia
merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya
adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai
berikut.
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3.
Mufakat atau demokrasi
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir.
Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan bahwa kelima dasar Negara tersebut
bukan dinamakan Panca Dharma. Atas petunjuk seorang teman ahli bahasa, rumusan
dasar negara tersebut dinamakan Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di
atas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi.
naskah
mukadimah hukum dasar adalah sebagai berikut.
”Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat
sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan
yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at
Islam
bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Selanjutnya,
naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli
1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea
keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai
berikut.
1.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
rumusan
dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI
tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Penetapan
Pancasila sebagai Dasar Negara
Setelah
menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7
Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan
Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai. Untuk keperluan membentuk
PPKI tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara,
yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan
Dr.
K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko
Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai
Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI
beranggotakan
21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Setelah kembali ke tanah air, pada
tanggal 14 Agustus 1945 Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka
secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang melainkan hasil
perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa
Indonesia sendiri, anggota PPKI ditambah menjadi enam orang sehingga anggota
seluruhnya menjadi 27 (dua puluh tujuh) orang. Semua anggota PPKI berasal dari
bangsa Indonesia. Coba kalian cari informasi lebih lanjut siapa saja anggota
PPKI, dari daerah mana asal mereka, apakah keanggotaan PPKI mencerminkan
keterwakilan rakyat Indonesia? Presentasikan di depan kelas hasil temuan kalian
dan lengkapi dengan hasil temuan teman kalian. Setelah Jepang menyerah kepada
pihak sekutu tanggal 14 Agustus 1945, kesempatan tersebut digunakan
sebaik-baiknya oleh para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa
Indonesia. Pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi
oleh Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia ke seluruh
dunia. Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus
1945
PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1.
Menetapkan UUD 1945.
2.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
3.
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah
satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai
dasar negara.
Bab
2 Norma dan Keadilan
Norma
dalam Kehidupan Bermasyarakat
Pengertian
Norma
Menurut
Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan
yang
dilindungi (norma) hukum, yaitu sebagai berikut.
a.
Kepentingan umum, terdiri atas : (1) kepentingan negara sebagai badan hukum
untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya mempertahankan
diri dari serangan negara lain; (2) kepentingan Negara sebagai penjaga
kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya menjaga fasilitas-fasilitas
publik/umum dan kestabilan ekonomi.
b.
Kepentingan masyarakat, terdiri atas : (1) kepentingan masyarakat bagi
keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan
ketertiban;
(2) kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, contohnya perlindungan
lembaga perkawinan atau keluarga; (3) kepentingan masyarakat dalam kesusilaan
untuk melindungi kerusakan moral, contohnya peraturan-peraturan hukum tentang
pemberantasan korupsi; (4) kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan
sumber-sumber sosial; (5) kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk
berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna; (6) kepentingan
masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual,misalnya perlindungan
kebebasan berbicara.
c.
Kepentingan pribadi, terdiri atas : (1) kepentingan-kepentingan pribadi,
contohnya perlindungan terhadap fisik, kehendak, berpendapat, keyakinan
beragama, hak milik ; (2) kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga, contohnya
perlindungan bagi lembaga perkawinan; (3) kepentingan-kepentingan substansi,
contohnya perlindungan hartabenda.
Macam-macam
Norma
a. Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup
yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia.
b. Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang
berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
c. Norma
Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah
atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan.
d. Norma
Hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan
resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma
hokum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan
seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa
seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.
Arti
Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Fungsi
aturan dalam masyarakat antara lain :
1.
Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam
pergaulan sosial.
2.
Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam
masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
3.
Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan
dikendalikan
oleh aturan yang berlaku.
Secara
garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.
1.
Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam
masyarakat.
2.
Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
3.
Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana
pembangunan.
4.
Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik social
Nilai-nilai
keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.
a.
Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap
warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk
keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan
hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
b.
Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan
pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang
lainnnya secara timbal balik
Perilaku
Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Munculnya
kesadaran diri untuk patuh pada norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat harus
dibiasakan sejak dini. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kalian membina
sikap dan budaya sebagai berikut.
a.
Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu datang
terlambat hadir di sekolah.
b.
Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada.
Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.
c.
Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari
tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.
Dalam
kehidupan sehari-hari masih banyak ditemukan perilaku tidak patuh terhadap
norma. Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada norma-norma
dalam kehidupan masih rendah, yaitu sebagai berikut.
a.
Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri yang
belum memiliki kesadaran berlaku taat aturan.
b.
Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga maupun
masyarakat yang belum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh
pada aturan. Misalnya, karena kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan
dengan teman sebaya yang tingkah
lakunya
kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.
Bab
3 Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perumusan
dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perumusan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konstitusi
terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara
dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum
negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan
ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negaraContoh konvensi dalam
ketatanegaraaan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan
musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di
depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah
menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara. Oleh karena itu, menurut Jimly
Asshiddiqie
(2008:5) konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak
ditetapkan
oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi
kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hokum yang paling
tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan dibawahnya tidak
boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Penjelasan Soepomo, antara lain
menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar
(Sekretariat NegaraIndonesia, 1995 :264).
”Paduka
Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak
dapat
dimengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar
dari
suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks
itu,
harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui
dalam
suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti
apa
maksudnya. Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa
yang
menjadi dasar Undang-undang itu. Oleh karena itu, segala pembicaraan
dalam
sidang ini yang mengenai rancangan- rancangan Undang-
Undang
Dasar ini sangat penting oleh karena segala pembicaraan di sini
menjadi
material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi untuk
menerangkan
apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.”
Naskah
Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI
tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, diterima usul-usul dari panitia keuangan
dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia
BPUPKI.
Pengesahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun
1945
Sehari
setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal
18 Agustus 1945. Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan
keputusan sebagai berikut.
a.
Mengesahkan UUD 1945.
b.
Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil
presiden Republik Indonesia.
c.
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Sidang
PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam
Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil siding kedua BPUPKI. Empat
perubahan yang disepakati tersebut antara lain sebagai berikut.
a.
Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
b.
Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa.”
c.
Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang
beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”
d.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi
pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
No comments:
Post a Comment